TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan, pemerintah tahun ini memiliki total tagihan kompensasi ke perseroan sebesar Rp 45 triliun.
Tagihan utang tersebut berasal dari dana kompensasi karena perseroan tidak melakukan penyesuaian tarif selama periode 2018 hingga 2019.
Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, pemerintah baru membayar sekira Rp 28 triliun dari total utang kompensasi ke perseroan.
"Dari subsidi dan kompensasi Rp 45 triliun, awalnya sudah dibayar Rp 7,7 triliun, kemudian dibayar lagi Rp 20 triliun. Sisanya Rp 18 triliun (belum dibayar)," ujarnya di Kantor Pusat PLN, Jumat (4/9/2020).
Baca: Syarat UMKM dan IKM Dapat Diskon Tambah Daya 75 Persen dari PLN
Bob mengungkapkan, pemerintah akan membayar sisa tagihan belum dibayar ke PLN sebesar Rp 18 triliun tersebut pada September 2020.
"Insha Allah bulan ini dibayarkan dari pemerintah sebesar Rp 18 triliun. Pemerintah dukung PLN, ini program kita bersama," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya melalui KONTAN, kondisi keuangan PLN sedang tertekan. Demi mengantisipasi tantangan bisnis ke depan, manajemen PLN mengharapkan pemerintah segera melunasi utang kompensasi senilai Rp 38 triliun.
Dengan pelunasan utang kompensasi itu, PLN yakin posisi keuangan akan terjaga setidaknya hingga akhir tahun nanti. Pasalnya, mereka memiliki utang yang cukup besar.
Berdasarkan catatan PLN, utang jangka panjang tercatat Rp 530 triliun. Sementara, utang jangka pendek lebih dari Rp 150 triliun.