TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keuntungan Asuransi Jiwasraya pada periode 2008 hingga awal 2018 ditegaskan tidak semu.
Keuntungan Jiwasraya pada periode tersebut real atau nyata adanya.
Hal itu diungkapkan Kresna Hutauruk, Kuasa Hukum Heru Hidayat dalam perkara Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.
Pernyataan Kresna ini mengklarifikasi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pernah menyebutkan keuntungan Jiwasraya pada periode 2008-2018 dalam laporan keuangannya semu.
Baca: PPATK Ungkap Adanya Aliran Dana Transaksi Jiwasraya Rp 100 Triliun
Dakwaan JPU dinilai tidak tepat.
Menurut Kresna, pada periode 2008-2018, pencatatan keuangan perusahaan asuransi jiwa pelat merah atau BUMN itu tidak semu dan laporan labanya untung.
Bahkan, jelas dia, Asuransi Jiwasraya (PT AJS) pada periode itu tidak pernah gagal bayar klaim dan mampu membayarkan tantiem atau bonus prestasi kepada karyawan dan dividen kepada negara.
Baca: Lanjutan Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 8 Saksi dari Perusahaan Manajer Investasi
“Keuntungan Jiwasraya zaman direksi 2008-2018 tidak semu, karena setiap tahun tidak pernah gagal bayar klaim, direksi selalu dapat tantiem, pegawai dapat biaya jasa produksi, dan negara pernah mendapat dividen,” jelas Kresna dalam keterangan resmi, Sabtu (5/9/2020).
Kresna mengatakan hal itu pun telah diakui oleh Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT AJS, yang dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan perkara tersebut, Jumat (4/9/2020).
Dalam persidangan itu, Kresna menanyakan ihwal biaya asuransi yang meliputi beban gaji, tantiem, dan biaya produksi perseroan pada periode tersebut. Seluruh biaya itu, jelasnya, dibayarkan secara tunai, termasuk gaji kepada sekitar 1.100 karyawan di PT AJS.
Baca: Tutup Kerugian Negara, MAKI Sebut Aset Terdakwa Jiwasraya Mesti Disita
Seluruh bonus prestasi itu pun diberikan kepada karyawan lantaran PT AJS mendapatkan keuntungan pada periode tersebut.
“Selama ini kan selalu dibilang Jiwasraya untungnya semu. konon katanya untungnya selalu semu, makanya saya tanya biaya asuransi itu apa? Apakah itu dibayarkan cash? Tantiem dibayarkan cash?" tanya Kresna.
Dalam persidangan itu, Hary Prasetyo mengakui hal tersebut.
Dia mengatakan bahwa bonus atas kinerja itu diberikan kepada karyawan didasarkan pada kondisi perusahaan yang meraup untung.