News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Keuntungan Jiwasraya dari Tahun 2008 hingga 2018 Dinilai Nyata

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Beny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Tribunnews/Jeprima

Syarat lainnya adalah pemberian tantiem mendapatkan persetujuan dari pemegang saham, yakni Kementerian BUMN.

“[Dasar pemberian bonus itu] tentunynya perusahaan untung dan ditetapkan dalam RUPS [Rapat Umum Pemegang Saham], oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham,” jawab Hary dalam persidangan.

Dia pun mengakui pembayaran bonus itu direalisasikan secara tunai. 

Lebih lanjut, Hary menuturkan bahwa tantiem dan biaya produksi itu merupakan komponen dalam total biaya di PT AJS. 

Pada periode itu, total pengeluaran untuk biaya PT AJS mencapai Rp 23 triliun, sebagaimana tertuang dalam berita acara perkara (BAP) Hary PRasetio.

“[Jadi, semua pengeluaran itu] Nyata,” jawab Hary.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini