News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ekonom Tak Setuju Wacana Pembentukan Dewan Moneter, Buka Peluang Masuknya Kepentingan Politik

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Logo Bank Indonesia

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyoroti wacana pembentukan kembali Dewan Moneter dalam usulan revisi UU Nomor (RUU) 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Menurutnya, hal ini berpotensi menjadi pintu masuk kepentingan politik elit dalam kebijakan Bank Indonesia (BI).

Dia menegaskan masuknya kepentingan politik ke dalam tubuh bank sentral pernah terjadi ketika Dewan Moneter terbentuk pada 1953.

"Fakta empiriknya, campur tangan politik di tubuh BI justru membuat sektor perekonomian dan politik berantakan. Itu tercermin dari inflasi tinggi hingga mencapai 58 persen pada 1998 saat krisis moneter terjadi," kata Anthony dalam diskusi virtual Sabtu (12/9/2020).

Baca: Ekonom: Pembentukan Dewan Moneter Belum Mendesak

Anthony menegaskan lagi saat itu nilai tukar rupiah anjlok dari kisaran Rp2.400 menjadi Rp16 ribu per dolar AS.

"Kita tahu Menko Perekonomian sudah ketua umum partai politik. Apakah Menteri Keuangan steril dari partai politik, itu kami pertanyakan. Kalau tidak steril itu agak susah dan itu pasti ada kepentingan," tuturnya. 

Menurut Anthony, pemisahan kepentingan politik dalam bank sentral sejatinya sudah menjadi standar internasional, sehingga dia khawatir kepentingan politik tersebut membuat kasus dana talangan (bailout) bisa berulang.

"Bagaimana kalau kepentingan politik masuk ke BI? Bagaimana kalau ada perusahaan yang harus bailout, yang seharusnya likuidasi tapi dengan itu (bailout) dia harus minta uang terus (ke BI)," ujar dia.

Dia menilai usulan pembentukan Dewan Moneter dalam RUU Nomor (RUU) 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia juga dapat menghancurkan sistem moneter di Indonesia.

"Ahli moneter pun dalam Dewan Gubernur sekarang ini terdiri dari sekian orang, (dalam RUU) ini terdiri dari beberapa orang saja dan nanti yang memutuskan Menteri Keuangan," kata dia.

Dalam RUU BI yang disampaikan Badan Legislatif DPR, Dewan Moneter terdiri dari Menteri Keuangan, satu orang menteri yang membidangi perekonomian, gubernur BI, deputi gubernur senior BI, dan ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Head of Research Data Indonesia, Herry Gunawan juga menilai bahwa rencana menyatukan fungsi moneter Bank Indonesia (BI) di bawah Menteri Keuangan bisa merusak independensi BI selaku bank sentral.

"Seharusnya DPR juga digabungkan menjadi bagian pemerintahan, karena fungsi legislatif sudah dikangkangi dengan adanya Perppu penanganan Covid-19. Lalu sekarang BI juga akan digabungkan menjadi dewan moneter," ujar Herry

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini