News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mekeng: Perpu SSK Bukan Menghilangkan Independensi BI dan OJK

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng.

Dia juga menyebut Perpu harus berisikan pasal yang memberi kewenangan Presiden bisa mengganti Gubernur BI atau Kepala OJK.

Alasannya, Gubernur BI atau Kepala OJK bisa saja tidak sejalan dengan presiden.

Ketika terjadi seperti itu, yang rugi adalah perekonomi negara akibat ketidakcocokan antara Presiden dengan Gubernur BI atau Kepala OJK.

“Tentu harus ada mekanismenya. Misalnya sebelum presiden mengusulkan penggantian, harus ada pendapat dari lembaga lain yang menyebut Gubernur BI atau Kepala OJK layak diganti. Seperti kalau presiden di impeachment, kan tidak mudah. Harus ke Mahkamah Konstitusi dan sebagainya. Begitu juga dengan pasal pergantian gubernur BI dan OJK. Tidak perlu menunggu habis masa jabatan lima tahun,” tutur Mekeng.

Dia menambahkan dengan penerbitan Perpu SSK, peranan KSSK diperkuat.

Dengan demikian proses pengambilan keputusan tentang penyelamatan, pemulihan atau peningkatan perekonomian nasional tidak terbelenggu dengan independensi BI, OJK dan LPS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini