TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pihaknya akan menggelontorkan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) pada tahun 2021 mendatang senilai Rp20 triliun.
PMN di BPUI ini dimaksudkan diantaranya untuk penyelesaian masalah Jiwasraya.
Sebagaimana diketahui, BPUI sendiri telah ditunjuk oleh Kementerian BUMN untuk mengambil alih portofolio PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati menyatakan pihaknya tak setuju dengan langkah yang diambil Menkeu Sri Mulyani dengan memberikan PMN kepada PT BPUI.
"Fraksi PKS tidak sependapat dan tidak setuju dengan pemberian PMN sebesar Rp20 trilliun kepada PT BPUI (Persero), yang diantaranya dialokasikan untuk penyelesaian kasus PT Jiwasraya (Persero)," ujar Anis, dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2020).
Baca: Menkeu Isyaratkan Resesi, Misbakhun: Jangan Panik, Kita Bisa Keluar dari Kondisi Sulit Ini
Fraksi PKS tidak setuju bukan tanpa alasan. Anis mengatakan masalah yang muncul dari kasus Jiwasraya memiliki indikasi korupsi hingga penipuan (fraud) dan permasalahan lainnya.
Oleh karenanya, dia memandang kasus perampokan atas Jiwasraya harus di proses secara hukum.
Selain itu, pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah.
"Permasalahan dalam kasus Jiwasraya diakibatkan adanya indikasi korupsi, fraud, dan mismanagement," kata Anis.
Di sisi lain, Anis memaparkan pemberian PMN sebesar Rp20 trilliun yang dilakukan oleh Menkeu bersumber dari APBN.
Menurutnya hal itu merupakan pengalihan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat kepada rakyat Indonesia.
"Hal tersebut merupakan pencederaan bagi seluruh rakyat Indonesia," jelasnya.
Politikus PKS itu turut menekankan agar aset-aset Jiwasraya yang masih bisa diselamatkan, hendaknya diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah 'tradisional' Jiwasraya yang merupakan kumpulan orang dan para pensiunan. "Jadi bukan untuk nasabah saving plan," pungkasnya.