10.Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
Berikut ini dokumen yang terkena Bea Materai:
1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.
2. Akta-akta notaris sebagai salinannya.
3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
4. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:
- Menyebutkan penerimaan uang,
- Menyatakan pembukuan atau penyimpanan uang dalam rekening di bank,
- Berisi pemberitahuan saldo rekening di bank,
- Berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.
5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep , dan cek.
6. Efek dalam nama dan bentuk apapun.
Sebagian Artikel Ini Sudah Tayang di Kontan, Tribunnews.com dan Kompas.com, dengan judul:
"Fakta soal Meterai Rp 10.000, Ini yang Perlu Diketahui" , "Catat! Ini 10 dokumen yang bebas dari bea meterai" dan "Mulai Januari 2021, Tarif Bea Meterai Akan Naik Jadi Rp 10.000, Ini Dokumen yang Terkena Bea Meterai