News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Pemerintah Akan Suntik Modal Rp 22 Triliun untuk Jiwasraya, Legislator PKS: Itu Tidak Adil

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan kembali Benny Tjokrosaputro dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menyuntikkan modal baru senilai total Rp 22 triliun demi upaya penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai tahun depan.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Amin Ak menegaskan, langkah pemerintah memberikan suntikan modal untuk Jiwasraya tersebut tidak tepat dan tidak adil.

"Langkah pemerintah yang akan menyuntikkan dana 22 T untuk penyelesaian kasus Jiwasraya tidak tepat. Tidak adil uang nasabah dikorupsi oleh pihak-pihak tertentu tapi diganti oleh negara dan menjadi beban rakyat," kata Amin saat dihubungi Tribunnews, Jumat (2/10/2020).

Amin mengatakan, seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah segera memburu aset-aset yang dikorupsi oleh para koruptor di Jiwasraya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan kembali Benny Tjokrosaputro dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Aset-aset tersebut segera dijual dan dana hasil penjualan digunakan untuk membayar hak-hak para nasabah Jiwasraya," ujarnya.

Baca: Pakar TPPU Setuju Jika Terdakwa Kasus Jiwasraya Dimiskinkan

Amin menegaskan, penyelesaian kasus Jiwasraya dari awal sudah salah. Sebab menurutnya, seharusnya DPR membentuk Panitia khusus (Pansus) ketimbang Panitia kerja (Panja).

"Seharusnya penanganannya dengan membentuk Panitia khusus (Pansus) yang melibatkan pihak-pihak terkait dan bekerja sama dalam satu koordinasi yang rapi," ucapnya.

Baca: Kejagung Periksa Pejabat OJK Hingga Manajer Investasi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

"Duduk bersama dalam satu forum dan menentukan langkah bersama. Tetapi yang dilakukan DPR dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang mana masing-masing pihak bekerja sendiri-sendiri," pungkasnya.

Pemerintah bakal menyuntikkan dana senilai total Rp 22 triliun untuk penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai tahun depan.

Dana tersebut akan disuntikkan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) secara bertahap, pada 2021 akan diberikan PMN senilai Rp 12 triliun dan Rp 10 triliun pada tahun berikutnya.

Hal ini diputuskan dalam rapat panitia kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), manajemen Jiwasraya dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Kamis (1/10/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini