News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Kadin: RUU Cipta Kerja Harus Menjawab Hambatan Investasi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani ?di acara buka puasa bersama keluarga besar Kadin di Ballroom The Sultan & Residence Jakarta, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jumat (24/5/2019)?.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani menaruh harapan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dapat menjawab persoalan hambatan investasi.

Rosan mengatakan RUU Cipta Kerja mestinya dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja.

“UU tersebut harus mampu menjawab permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM,” ujar Rosan kepada awak media, Senin (5/10/2020).

Menurutnya, ekosistem investasi yang kondusif hingga tercipta lapangan kerja akan semakin besar untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.

Baca: UU Cipta Kerja Disahkan, Tidak Ada Lagi Libur 2 Hari dalam Seminggu untuk Buruh/Pekerja

Lebih lanjut, dia menyebut kejadian pandemi Covid-19 memberikan dampak kontraksi perekonomian dan dunia usaha yang sangat signifikan.

“RUU Cipta Kerja pun menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi,” urai Rosan.

Menurutnya, dengan adanya dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respon cepat dan tepat.

Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat.

Baca: Besok, 2 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Tolak UU Cipta Kerja

“Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6-7 persen untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4-5,6 persen,” ujar Rosan.

Dia juga menilai, pengesahan UU itu dapat mendukung program pemberdayaan UMKM dan Koperasi agar peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65 persen dan peningkatan kontribusi Koperasi terhadap PDB menjadi 5,5 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini