TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mempertegas aturan mengenai pembebasan pengenaan pajak dividen baik bagi orang pribadi, serta badan di dalam negeri maupun untuk perusahaan asing.
Di dalam pasal 111 RUU tersebut dijelaskan, untuk pajak dividen orang pribadi atau badan dalam negeri, pajak dividen dibebaskan bila dividen tersebut diinvestasikan di dalam negeri pada jangka waktu tertentu.
Sementara untuk dividen yang berasal dari luar negeri atau dari perusahaan asing, bakal dikenai pembebasan pajak dividen dengan persyaratan tertentu.
Baca: UU Cipta Kerja Ubah Ketentuan Tentang Pengupahan
Baca: UU Cipta Kerja Pangkas Sejumlah Hak Pekerja, Libur 2 Hari dalam Seminggu Dihapus
Pertama, besaran dividen dan penghasilan setelah pajak yahng diinvestasikan paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak.
Selain itu, pembebasan pajak dividen juga berlaku bagi berlaku, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, dividen yang dimaksud dividen dari luar negeri yakni dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di buersa efek.
Atau, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.
Beleid tersebut juga menjelaskan, bila nilai investasi dari dividen atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan perusahaan asing di Indonesia kurang dari 30 persen dari nilai laba setelah pajak, ada tiga ketentuan yang berlaku.
Yang pertama, dividen yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan. Kedua, atas selisih dari 30 persen laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai pajak penghasilan. Ketiga, atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tidak dikenai PPh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di UU Cipta Kerja Perusahaan Asing Bisa Bebas Pajak Dividen, Ini Syaratnya"