TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI, yang berakhir Senin (5/10/2020) malam.
Sebanyak sembilan fraksi di DPR menyatakan setuju atas pengesahan UU Cipta Kerja ini, sementara dua fraksi lainnya menolak. Dua fraksi tersebut adalah Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.
Fraksi Demokrat menggelar aksi walkout dari jalannya Sidang Paripurna.
Namum, isi UU Cipta Kerja ini tetap mendapat penolakan keras dari berbagai elemen buruh termasuk dari kalangan serikat pekerja.
Sebenarnya apa saja yang membedakan isi pasal UU Cipta Kerja ini dengan UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?
Mengutip Kontan, berikut ini perbedaan aturan upah buruh antara omnibus law Cipta Kerja dengan UU 13/2003.
Dalam perbandingan ini aturan mengenai upah kerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini diambil dari draf RUU Cipta Kerja yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR Senin (5/10/2020).
Perbandingan aturan mengenai rincian upah buruh di Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan UU 13/2003
Pasal 88 UU Cipta Kerja
Kebijakan pengupahan meliputi:
a.upah minimum;
b.struktur dan skala upah;
c.upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d.upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
e.bentuk dan cara pembayaran upah;
f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. f.bentuk dan cara pembayaran upah;
g. upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya
Baca: RUU Cipta Kerja Disahkan, Pengamat: Perlindungan Bagi Pekerja Semakin Menurun
Pasal 89 UU No.13 Tahun 2003:
Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi :
a. upah minimum
b. upah kerja lembur
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e.upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
Baca: Daftar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Memicu Amarah Buruh, Pasal-pasal Ini Paling Dimusuhi
F. bentuk dan cara pembayaran upah
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i.struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan
Pasal 88 A UU Cipta Kerja
(2) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
(3) Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengankesepakatan. j.upah untuk pembayaran pesangon
(4) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. k.upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pasal 88 B UU Cipta Kerja
Upah ditetapkan berdasarkan: satuan waktu; dan/atau satuan hasil.
Pasal 89 UU No.13 Tahun 2003
1. Upay minimum sebaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) hurud a dapat terdiri atas
a.upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b.upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(2)Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
Pasal 88 C UU Cipta Kerja
(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
(2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(4)Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5)Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
Pasal 90 UU No.13 Tahun 2003
1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
(2)Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
Pasal 88D UU Cipta Kerja
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.
(2) Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Pasal 88E UU Cipta Kerja
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
(2) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Pasal 89 dan pasal 90 di UU Cipta Kerja
dihapus
Pasal 90A di UU Cipta Kerja
Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.
Pasal 90B UU Cipta Kerja
(1) Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Pasal 91 UU Cipta Kerja
dihapus
Pasal 91 UU No,13 Tahun 2003
(1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antarapengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Investor Global Protes
Investor global yang mengelola aset senilai 4,1 triliun dolar Amerika Serikat (AS) telah memperingatkan Pemerintah Indonesia bahwa UU Cipta Kerja yang disahkan oleh parlemen pada hari Senin kemarin dapat menimbulkan risiko baru bagi hutan tropis negara.
Dikutip Reuters, 35 investor mengungkapkan keprihatinan mereka, termasuk Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, manajer aset yang berbasis di Belanda, Robeco, dan manajer aset terbesar di Jepang, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.
“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Bill on Job Creation,” ujar Peter van der Werf, spesialis keterlibatan senior di Robeco dalam pernyataannya, Selasa (6/10/2020).
Sebelumnya dengan koalisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menguasai 74 persen kursi, parlemen mengesahkan RUU yang menurut pemerintah diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi dan merampingkan peraturan di ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu.
Sementara itu, koalisi 15 kelompok aktivis, termasuk serikat buruh, mengutuk RUU tersebut dan menyerukan pemogokan.
Para investor mengatakan mereka khawatir undang-undang tersebut dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan Indonesia.
Lalu, pada gilirannya akan melemahkan tindakan global untuk mengatasi hilangnya keanekaragaman hayati dan memperlambat perubahan iklim.
“Sementara perubahan peraturan yang diusulkan bertujuan untuk meningkatkan investasi asing. Mereka berisiko melanggar standar praktik terbaik internasional yang dimaksudkan untuk mencegah konsekuensi berbahaya yang tidak diinginkan dari kegiatan bisnis yang dapat menghalangi investor dari pasar Indonesia,” kata surat itu.
Dengan kekhawatiran atas kerusakan lingkungan yang meningkat menjadi agenda investor, beberapa manajer aset mulai mengambil sikap yang lebih publik dalam mendesak pemerintah di negara berkembang untuk melindungi alam.
Dalam intervensi serupa di bulan Juli, 29 investor yang mengelola 4,6 triliun dolar AS menulis kepada kedutaan besar Brasil untuk menuntut pertemuan guna menyerukan kepada pemerintah sayap kanan Presiden Jair Bolsonaro untuk menghentikan melonjaknya deforestasi di hutan hujan Amazon.