News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Pemindahan Kewenangan Izin Usaha oleh Pusat dari Daerah Belum Efektif Tarik Investor

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung Grahadi berakhir ricuh, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Polisi menembakkan gas air mata untuk memukul mundur para pengunjuk rasa yang merusak fasilitas Gedung Grahadi Surabaya. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto menilai pemindahan perizinan usaha dari daerah ke pusat seperti dalam UU Cipta Kerja belum cukup efektif dalam memangkas birokrasi investasi yang panjang.

Dia mengatakan, problem investasi di Indonesia bukan hanya karena panjangnya birokrasi saja, melainkan juga karena masih banyaknya pungutan liar (Pungli). 

"Kalau hanya memindahkan pengurusan izin dari daerah ke pusat, pungli masih bisa terjadi. Artinya, hanya memindahkan pemainnya saja. Yang tadinya dilakukan pejabat-pejabat di daerah, sekarang di pusat," Katanya kepada wartawan, Jumat, (9/10/2020).

Pendemo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja merusak mobil polisi yang diparkir di Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Grahadi Surabaya berakhir ricuh. Polisi menembakkan gas air mata untuk memukul mundur para pengunjuk rasa yang merusak fasilitas Gedung Grahadi. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Menurutnya, sekarang ini pungli dalam birokrasi perizinan masih marak terjadi. Misalnya pungli dalam mengurus sertifikasi lahan dengan biaya yang tidak resmi. Praktek seperti itu menurutnya yang menghambat investor masuk ke Indonesia.

Baca: Menyimak Janji Manis UU Cipta Kerja untuk Buruh: Dari Soal Hak Cuti Haid Sampai Upah Minimum

"Kalau masalah itu tidak diselesaikan secepatnya, jangan berharap investor akan masuk dan malah mungkin akan beralih ke negara lain,” katanya.

Baca: Daftar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Memicu Amarah Buruh, Pasal-pasal Ini Paling Dimusuhi

Rasminto juga menyoroti banyaknya versi draf Rancangan UU (RUU) Ciptaker di masyarakat sebelum diparipurnakan DPR. Hal tersebut bisa disebabkan berbagai faktor. 

"Mungkin ini kurangnya transparansi publik hasil pembahasan RUU atau ini memang sengaja disebarkan oleh kelompok politik tertentu agar situasi di masyarakat tambah gaduh," katanya.

Akademisi Universitas Indonesia Esa Unggul Syurya Muhammad Nur menilai, ada 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang berkaitan dengan kegiatan usaha. 

Ini menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia, apalagi saling tumpang tindih sehingga tingkat kemudahan berusaha di Indonesia di bawah negara-negara ASEAN lainnya. 

Sehingga menurutnya perlu undang-undang yang memberikan kemudahan, pemberdayaan, serta perlindungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti pengurusan pembentukan perseroan terbatas (PT). 

"Misalnya PT untuk UMKM dapat didirikan oleh perseorangan yang tidak memerlukan akta pendirian. Cukup pernyataan pendirian perseroan yang disahkan secara elektronik  oleh Menteri Hukum dan HAM," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini