TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pengaturan pola operasi untuk keberangkatan Kereta Api (KA) jarak jauh.
Langkah ini diambil menyusul adanya massa aksi dalam unjuk rasa tolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020).
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, hal ini sebagai antisipasi keterlambatan para pengguna jasa kereta menuju Stasiun Gambir karena pengalihan arus lalu lintas sejumlah ruas jalan raya di DKI Jakarta.
"PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan pengaturan pola operasi khusus untuk keberangkatan Kereta Api (KA) Jarak Jauh dari Stasiun Gambir pada Selasa 20 Oktober 2020," kata Eva dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com, Selasa pagi.
"Pengaturan pola operasi tersebut dilakukan untuk enam perjalanan KA keberangkatan Stasiun Gambir yang akan berhenti secara khusus di Stasiun Jatinegara untuk melayani pengguna jasa," imbuhnya.
Baca juga: Demo Lanjutan Tolak UU Cipta Kerja kembali Digelar Hari Ini, 6.000 Polisi Jaga Sekitar Istana Negara
Berikut Daftar 6 KA keberangkatan Stasiun Gambir yang berhenti di Stasiun Jatinegara:
- KA 7030A Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 07.50 WIB
- KA 10 Argo Dwipangga keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 08.00 WIB
- KA 4 Argo Bromo Anggrek keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 08.15 WIB
- KA 44 Argo Parahyangan Excellent keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 15.40 WIB
- KA 72 Bima keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 16.40 WIB
- KA 6 Argo Bromo Anggrek keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 20.30 WIB
Baca juga: PT KAI Daop 1 Jakarta Jalankan 19 KA, Protokol Kesehatan Dipastikan Berjalan Ketat, Ini Jadwalnya
Adapun seluruh waktu keberangkatan KA dari Stasiun Gambir tidak mengalami perubahan.
Dengan pengaturan pola operasi khusus tersebut diharapkan masyarakat dapat terhindar dari resiko kemacetan yang mungkin terjadi akibat pengalihan arus lalu lintas menuju Stasiun Gambir dan memiliki pilihan untuk dapat berangkat dari Stasiun Jatinegara.