TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyerapan produk yang memenuhi tingkat kandungan dalam negeri ( TKDN) hingga saat ini dianggap tidak berjalan efektif.
Produk dalam negeri masih tetap menjadi anak tiri dalam pengadaan barang oleh berbagai instansi maupun BUMN.
Sebagian besar produk dalam negeri terganjal oleh regulasi spesifikasi, patokan harga, dan berbagai aturan yang tak mampu dipenuhi industri nasional dalam waktu singkat.
Baca juga: Kantongi Sertifikat TKDN, iPhone 12 Segera Dijual Indonesia, Berikut Harga dan Spesifikasinya
Baca juga: Telkom Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional lewat Peningkatan TKDN
“Kondisi ini sebetulnya bukan masalah baru. Fakta ini sudah menjadi problem menahun dan telah diketahui secara detail oleh Presiden Jokowi dan para pembantunya,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Indonesia Johnny Darmawan dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2020).
Johnny mengakui, pemerintah telah berupaya mengatasi permasalahan tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perhitungan Penilaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) maupun Peraturan Presiden No16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Pemerintah. Namun, hal tersebut belum lah cukup.
“Tetap saja masalah ini tidak mudah diselesaikan dengan baik," kata Johnny.
Johnny menilai, instruksi presiden untuk memberi preferensi kepada produk industri dalam negeri dalam pengadaan barang pemerintah dan BUMN, mempunyai tujuan yang sangat mulia.
Namun sayangnya, tujuan tersebut belum tercapai karena preferensi tersebut tidak dijalankan dengan baik. Pelaksana lelang sering membuat spesifikasi tidak sesuai dengan instruksi Presiden.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Nilai Program TKDN Belum Berjalan Efektif"