Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I, Akses Tanjung Priok (ATP) dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami akan mulai diberlakukan penyesuaian tarif dalam waktu dekat.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1522/KPTS/M/2020 dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Baca juga: Tarif Tol JORR I, Akses Tanjung Priok dan Pondok Aren-Ulujami Naik Mulai 7 November
Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru Santoso menyampaikan berdasarkan regulasi, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
“Adapun pada penyesuaian tarif tol ini menggunakan besaran inflasi periode 1 Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2020 yaitu sebesar 5,52 persen,” kata Heru, Selasa (3/11/2020).
Menurut Heru, penyesuaian tarif berkisar Rp1.000 hingga Rp1.500.
Berikut besaran tarif Jalan Tol JORR I, Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami akan mengalami perubahan:
1. Penyesuaian Tarif JORR dan Akses Tanjung Priok
- Gol I: Rp 16.000,- yang semula Rp 15.000,-
- Gol II: Rp 23.500,- yang semula Rp 22.500,-
- Gol III: Rp 23.500,- yang semula Rp 22.500,-
- Gol IV: Rp 31.500,- yang semula Rp 30.000,-
- Gol V: Rp 31.500,- yang semula Rp 30.000,-
2. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami
- Gol I: Rp 3.000,- tetap Rp 3.000,-
- Gol II: Rp 4.500,- tetap Rp 4.500,-
- Gol III: Rp 4.500,- tetap Rp 4.500,-
- Gol IV: Rp 6.500,- yang semula Rp 6.000,-
- Gol V: Rp 6.500,- yang semula Rp 6.000,-