Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, akan terus melakukan koordinasi mengenai waktu penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya dengan Kementerian Badan Usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penyelesaian dari sisi keuangan negara dilakukan demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan karena ini persoalan berat.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Marketing Perusahaan Manajer Investasi Terkait Kasus Jiwasraya
"Kita tahu ini adalah masalah yang sangat berat mengenai berbagai tindakan-tindakan komplikasi yang harus kita urai pada saat ini," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR secara virtual, Kamis (12/11/2020).
Selain itu, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN juga di dalam proses bersama-sama agar dapat menyeimbangkan di satu sisi melakukan hukuman terhadap mereka yang sudah melakukan atau terbukti melakukan tindakan kriminal.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Dirut Bursa Efek Terkait Kasus Jiwasraya
Maupun dari sisi penyelamatan bagi nasabah yang memang harusnya diselamatkan dengan dukungan dokumen dan tentu saja peraturan yang ada.
"Sekarang seperti yang kita lihat dari sisi aspek hukum sudah ada 6 terdakwa yang divonis maksimal yaitu penjara seumur hidup. Dendanya disebutkan akan mencapai Rp 16 triliun, kita tentu akan berharap ini bisa dikuantifisir dalam bentuk yang riil, sehingga kita bisa mengurangi beban dari pemerintah," kata Sri Mulyani.
Sementara, dia menambahkan, penanganan dari aspek korporasinya meminta Kementerian BUMN untuk terus melakukan inventarisasi dari kewajiban pemegang polis.
"Kemudian, juga melakukan restrukrisasi, terutama untuk mereka yang selama ini investasi di dalam Jiwasraya dengan jumlah return yang sangat tinggi," pungkasnya.