News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Login www.pln.co.id atau WA 08122123123, Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan November 2020

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaan website PLN - Login www.pln.co.id atau WA 08122123123, Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan November 2020.

WhatsApp

Anda bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123, caranya:

Pertama, bukalah Aplikasi WhatsApp.

Kemudian, chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, misalnya masukkan ID Pelanggan.

Maka, akan muncul token.

Selanjutnya, Anda diminta memasukkan Token itu ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Login www.pln.co.id atau Chat WA 08122123123, Ini Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN November 2020 (TANGKAP LAYAR www.pln.co.id/WhatsApp)

Selama masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah sudah menetapkan daftar pelanggan yang diberikan stimulus listrik hingga Desember 2020.

Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan durasi waktunya:

1. Rumah Tangga 450VA Pembebasan tagihan/Token Gratis hingga Desember 2020

2. Rumah Tangga 900VA Bersubsidi Diskon 50% tagihan/token listrik hingga Desember 2020

3. Bisnis Kecil 450VA Pembebasan tagihan/Gratis hingga Desember 2020

4. Industri Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis hingga Desember 2020

5. Sosial Kecil 450 VA Pembebasan Tagihan/Gratis hingga Desember 2020.

Baca juga: 2 Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN November 2020, Login www.pln.co.id dan Pilih Stimulus Covid-19

Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan November 2020, Akses www.pln.co.id atau WA 08122123123

Adapun sebagai informasi, berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:

RI/900 VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.

RIM/900 VA, Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini