News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Pencairannya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Simak cara pencairannya

TRIBUNNEWS.COM - Segera login eform.bri.co.id untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta. 

Diketahui, program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro atau BLT UMKM adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.

BLT UMKM diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan yang ada.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta di Bank BRI, Akses eform.bri.co.id/bpum

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan program Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM direncanakan diperpanjang hingga tahun depan atau minimal pada kuartal I-2021.

Rencana tersebut dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.

"Kami melihat ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini."

"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanyalah 12 juta pelaku usaha," ujar Teten saat diskusi webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020).

"Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkannya program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I-2021," lanjutnya.

Teten menyatakan tidak semua pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan ini.

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syarat Dapat BPUM

Lalu apa persyaratannya agar mendapatkan BLT Rp 2,4 juta?

Mengutip depkop.go.id, ada persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:

1. Warga Negara Indonesita (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/ BUMD

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini