Sanksi itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan dan usaha yang dikeluarkan untuk menangkap pelaku.
Rata-rata hukuman pidana yang dijatuhkan kepada pelaku kurang dari setahun penjara dan pidana denda ringan.
Padahal, sesuai undang-undang, ancaman hukuman bisa sampai enam tahun penjara.
Dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, 16 Juli 2019, sepanjang tahun 2019, tercatat ada 39 upaya penyelundupan benur yang digagalkan.
Jumlah benur yang diselamatkan 3,1 juta ekor dengan nilai sekitar Rp 474,6 miliar.
Harian Kompas, 22 Juni 2019 juga memberitakan pada 2018, terdapat 24 kasus penyelundupan lobster terjadi di Jawa Timur.
Jumlah benih yang diselamatkan 323.818 ekor atau senilai Rp 40 miliar. Di Jambi, sepanjang 2018, ada enam kali penyelundupan lobster jenis mutiara dan pasir digagalkan.
Barang bukti yang disita petugas gabungan sebanyak 431.918 benih lobster dengan nilai jual Rp 62 miliar.
Tahun 2017, upaya penyelundupan juga dilakukan meskipun kasus yang terungkap taksebanyak tahun 2018. Pada 2015 dan 2016 juga terjadi penyelundupan, di antaranya melalui Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
Saat itu, sebanyak 320.000 benih lobster senilai Rp 5,4 miliar disimpan di enam koper besar yang hendak dikirim ke Singapura.
Tanggapan Gerindra
Sebagai Menteri KKP, Edhy Prabowo juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Gerindra Hendarsam Marantoko mengaku belum dapat berkomentar terkait penangkapan rekan satu partainya.
"Tunggu official dari KPK dulu saya nanti baru bisa kasih komentar," ujar Hendarsam saat dihubungi, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Kawendra Lukistian yang mengaku belum dapat berkomentar.
"Tunggu saja ya, nanti akan ada keterangan resmi," ucapnya.
Laporan Wartawan Tribunnews: Seno Tri Sulistyo
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kontroversi Ekspor Benih Lobster dan Catatan Penyelundupan yang Mencapai Rp 1,37 Triliun