Susi mengatakan, dirinya tidak setuju jika ada pernyataan lobster besar diselundupkan ke negara lain.
Dia menilai, ekspor lobster secara ilegal sudah tidak lagi terjadi apalagi sejak masa kepemimpinannya.
"Sudah tidak ada lagi itu zaman dulu. Saya sedih saja sekarang jadi tidak ada lagi lobster besar di laut karena benihnya sudah dibawa ke Vietnam," tutur Susi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membuka keran ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Regulasi ini mengatur pengelolaan hasil perikanan seperti lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.).
Aturan ini sekaligus merevisi aturan larangan ekspor benih lobster yang dibuat di era Menteri KKP Susi Pudjiastuti yakni Permen Nomor 56 Tahun 2016.
Menteri Edhy menegaskan kegiatan ekspor benur melibatkan perusahaan, para nelayan, serta fokus pada kegiatan budidaya.
Namun perusahaan yang memiliki izin ekspor benih lobster itu menjadi sorotan lantaran banyak kader Partai Gerindra - partai di mana Edhy Prabowo bernaung- di balik perusahaan eksportir tersebut.
Uang Triliunan Rupiah
Seberapa besar penyelundupan benih lobster dari Indonesia?
Dikutip dari Antara, 17 Juli 2019, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina menyatakan, secara total dari 2015 hingga Juni 2019, pemerintah menggagalkan sebanyak 263 kasus penyelundupan benih lobster.
Jumlah benih lobster yang diselamatkan yaitu 9.825.677 ekor atau diperkirakan sekitar Rp 1,37 triliun.
Kenapa diselundupkan? Alasan penyelundupan karena tingginya disparitas harga jual lobster.
Dikutip dari Harian Kompas, 19 Januari 2019, harga di tingkat nelayan berkisar Rp 20.000-Rp 60.000 per ekor.