TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi) turut merespons penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap ekspor benih lobster atau benur.
Koordinator Kampanye Walhi Edo Rakhman menilai, setelah ditangkapnya Edhy, sudah seharusnya kebijakan ekspor benur dibatalkan.
Baca juga: Edhy Prabowo Tersangka, KKP Didesak Hentikan Ekspor Benur, Susi Pudjiastuti Pernah Bilang Begini
Baca juga: Apresiasi Kerja KPK, Febri Diansyah: Sudah Saatnya Tim OTT KKP Dilibatkan untuk Buru Harun Masiku
Walhi mendorong Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan kepada pelaksana tugas Menteri Kelautan dan Perikanan, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk mencabut aturan tersebut.
"Dan melakukan evaluasi secara menyeluruh kepada seluruh pihak di internal Kementerian Kelautan dan Perikanan yang secara aktif pernah terlibat dalam proses pembuatan kebijakan tersebut," tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengembangkan kasus ini ke para pengekspor-pengekspor benur lainnya.
Ia mengatakan, besar kemungkinan Edhy Prabowo juga menerima uang dari perusahaan lainnya selain dari perusahaan yang disebutkan oleh KPK.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati, mengatakan, pihaknya sejak dulu telah mendesak Edhy untuk tidak melanjutkan aturan kontroversil tersebut.
"Tapi karena kemungkinan pada saat itu sang menteri punya kepentingan kuat atas kebijakan ekspor benur tersebut, lalu diteruskan dan penolakan dari banyak kalangan pun diabaikan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Salah satu tersangka dalam kasus tersebut ialah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Walhi Minta Pemerintah Cabut Aturan Ekspor Benih Lobster"