News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di Tengah Perlambatan Ekonomi, AAJI Komitmen Bayarkan Klaim Sepanjang Tahun 2020

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asuransi jiwa

Dan yang mengalami perlambatan terbesar adalah Klaim Manfaat Akhir Kontrak yang melambat 36,9% dari Rp 18,52 triliun di Kuartal III 2019 menjadi Rp 11,68 triliun di Kuartal III Tahun 2020 serta Klaim Partial Withdrawal sebesar 18,5% dari Rp 12,65 triliun menjadi Rp 10,31 triliun.

Sementara itu, terlihat peningkatan pembayaran klaim pada Klaim Meninggal Dunia sebesar 17,4% dari Rp. 7,49 triliun di Kuartal III 2019 menjadi Rp 8,80 triliun di Kuartal III Tahun 2020 dan Nilai Tebus (surrender) meningkat sebesar 9% dari Rp 61,90 triliun di Kuartal III 2019 menjadi Rp 67,45 triliun di Kuartal III Tahun 2020.

Simon Imanto, Ketua Bidang Keuangan, Pajak, & Investasi AAJI mengatakan, peningkatan polis yang ditebus (surrender) didorong banyaknya masyarakat yang membutuhkan uang tunai untuk kebutuhan sehari-hari terutama ditengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini.

Oleh karena itu, sebagai bagian dari edukasi kami kepada konsumen tentang pengelolaan keuangan, kami menyarankan masyarakat bahwa apabila membutuhkan dana, sebaiknya tidak melakukan klaim polis yang ditebus (surrender), melainkan melakukan klaim partial withdrawal saja agar tetap mendapatkan dana untuk kebutuhan hidup dan asuransi tetap berjalan, sehingga nasabah tetap mendapatkan perlindungan asuransi dan mengatur keuangan.”

Klaim kesehatan perorangan dan kumpulan, keduanya mengalami perlambatan di Kuartal III Tahun 2020.

Klaim kesehatan perorangan melambat dari Rp 3,63 triliun di Kuartal III 2019 menjadi Rp 3,35 triliun atau mencatat perlambatan sebesar 7,7%. Dan untuk Klaim Kesehatan Kumpulan mencatat perlambatan sebesar 5,3% dari Rp 4,55 triliun di Kuartal III 2019 menjadi Rp 4,31 triliun di Kuartal III Tahun 2020.

“Industri asuransi jiwa tetap menjalankan komitmen atas pembayaran klaim dan manfaat meskipun terdapat perlambatan premi, dimana pembayaran Klaim sendiri menunjukkan tren peningkatan dari Kuartal II Tahun 2020 hingga Kuartal III Tahun 2020, yang menunjukkan kestabilan keuangan dari industri jiwa meski di tengah perlambatan industri asuransi jiwa karena pandemi Covid-19.

AAJI mencatatkan adanya peningkatan pembayaran sebesar 26,7% dari Rp 31,47 triliun di Kuartal II Tahun 2020 menjadi Rp 39,88 triliun di Kuartal III Tahun 2020. Adapun secara keseluruhan, sepanjang periode Januari – September 2020, total pembayaran klaim mencapai Rp. 109,61 Triliun.

Walaupun data AAJI akan kinerja industri pada Kuartal III masih menunjukkan perlambatan akibat pandemi Covid-19, namun terdapat peningkatan pada jumlah pemasar berlisensi sebesar 2,1% yaitu dari 622,286 orang menjadi 635,326 orang.

Elin Waty, Ketua Bidang Kerjasama & Internasional AAJI mengatakan, masa pandemi ini industri asuransi jiwa berpandangan optimis dan berhati-hati, dengan mempertimbangkan faktor yaitu situasi pasar modal, Program PEN dan relaksasi untuk PAYDI.

Kami pun memiliki langkah strategis untuk menumbuhkan industri, yaitu mendorong para pelaku dalam industri asuransi jiwa harus bersikap adaptif, yaitu mampu membaca perubahan konsumen yang terjadi saat pandemi, memberikan layanan kepada nasabah dengan menggunakan platform digital.

"Lalu mendorong inklusi dan literasi keuangan dengan melaksanakan edukasi melalui berbagai media digital, mendorong penempatan dana industri asuransi selain pasar modal, misalnya pada sektor infrastruktur,” katanya.

Berita ini telah tayang di Kontan berjudul AAJI: Penurunan pendapatan premi asuransi jiwa capai 7,9% hingga September 2020

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini