News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Edhy Prabowo Tersangka

Menteri KKP Pengganti Edhy Prabowo Didesak Cabut Aturan Ekspor Benih Lobster

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan

Edhy merilis Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Aturan ini membolehkan ekspor benih lobster yang sebelumnya dilarang di era Susi Pudjiastuti.

Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Edhy Prabowo dalam kasus tata niaga ekspor benih lobster.

Luhut mengaku sangat menyayangkan ditangkapnya Edhy Prabowo. Bahkan, mantan Dubes Indonesia untuk Singapura ini mengapresiasi kinerja Edhy Prabowo.

Luhut juga memuji sikap Edhy Prabowo yang mengambil langkah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri KP setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

"Kita menyayangkan peristiwa ini dan saya tahu Pak Edhy sebenarnya orang baik. Dan, saya senang beliau langsung ambil alih tanggung jawab, sebagai seorang ksatria dan itu harus kita hormati," ujar Luhut.

Meski ada kasus hukum terkait aturan ekspor benih lobster, Luhut meminta jajarannya di KKP tetap fokus bekerja dan melayani masyarakat.

Ia juga mengaku sudah mempelajari dengan cermat regulasi yang mengizinkan ekspor benih lobster. Baik nelayan maupun pengusaha eksportir, sudah sama-sama diuntungkan.

"Jadi, kalau dari permen (peraturan menteri) yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," ucap Luhut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus Edhy Prabowo sebagai penerima. Seperti diketahui, Edhy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu dini hari.

Edhy ditangkap bersama istri dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan sepulangnya dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Selain di Bandara Soekarno-Hatta, KPK juga menangkap sejumlah pihak lain di Jakarta dan Depok.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kiara Minta Menteri Pengganti Edhy Prabowo Cabut Aturan Ekspor Benih Lobster"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini