TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta bersikap lebih tegas terkait dengan polemik impor bawang putih saat ini.
Alasannya, KPPU selama ini hanya memberi rekomendasi kepada pemerintah dan hanya bersifat penyerderhanaan prosedur impor bawang putih.
Akibatnya, terjadinya diskriminasi dalam pemberian kouta impor dan tidak tepat waktu dalam penerbitan izin oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Umar Anshori, Sekretaris Forum Komunikasi Pengusaha dan Pedagang (FKP3) kepada awak media di Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Umar menilai, KPPU lambat mengatasi polemik bawang putih. "Sehingga wajar bila importasi bawang putih terus menjadi polemik, sampai ada dugaan praktek suap kouta impor Hortikultura," katanya.
Baca juga: PPBN Minta Pemerintah Berlakukan Pos Tarif Untuk Impor Bawang Putih
Umar mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan persekongkolan antara pelaku usaha dengan dengan pengusaha lainnya dan regulator, ke KPPU.
Baca juga: Kasus Impor Bawang Putih, Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara I Nyoman Dhamantra
"Kalau misal laporan kami tidak cukup bukti, kami minta kepada KPPU menyampaikan secara resmi kepada kami," ujarnya.
Polemik importasi bawang putih, lanjut Umar, sangat merugikan konsumen karena harga jual menjadi tidak stabil di pasaran, serta memicu munculnya spekulan.
Baca juga: HIPMI Kecam Permendag Tentang Pembebasan Impor Bawang Putih dan Bombay
Umar mengatakan, harga bawang putih diprediksi tahun 2021 sekitar Rp. 22.000 per kg jenis sico sedangkan katting Rp 26.000 per kg di tingkat importir.
"Kalau di tingkat konsumen harganya bisa mencapai Rp 30.000 per kg walaupun sebelumnya harga bawang putih pada bulan April sampai Juni 2020 hanya Rp. 8000 per kg jenis sico dan katting Rp. 12.000," jelasnya.
Umar mengatakan, bawang putih memang cukup sulit ditanam di Indonesia. Karena itu, bawang putih impor membanjiri pasar.
"Uang APBN miliaran rupiah yang dialokasikan untuk pengembangan bawang putih itu uang rakyat dan mesti dipertanggungjawabkan. Jadi sudah seharusnya program tanam bawang putih di evaluasi keberhasilannya dan manfaatnya untuk masyarakat," kata dia.
Umar menambahkan, Jika pemerintah berhasil mengembangkan bawang putih, sebaiknya hal itu dikembangkan dengan melibatkan petani.
Mengutip Kompas.com, KPPU sebelumnya telah memberi peringatan kepada para pelaku importir untuk segera merealisasikan impor bawang putih.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, impor perlu direalisasikan mengingat kebutuhan bawang putih dalam negeri hampir sepenuhnya dipasok dari impor sehingga dapat membuat harga tinggi.
"Jika nantinya realisasi impor bawang putih belum segera dilakukan atau lambat, akan terdapat indikasi kartel antar pelaku usaha untuk sengaja menahan realisasi impor agar harga tetap tinggi," ujarnya dalam streaming Forum Jurnalis KPPU, Kamis (2/4/2020).
Guntur juga mengatakan, pemerintah perlu menetapkan sanksi yang tegas bagi para importir yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau perlu pemerintah dapat blacklist para importir nakal," tegasnya.
Lebih lanjut Guntur menjelaskan, KPPU akan melakukan penegakan hukum persaingan jika para importir secara bersama-sama melakukan kartel guna menghambat realisasi impor tersebut.
Sebab, dari sisi persaingan usaha, penghambatan realisasi impor secara bersama-sama disamakan dengan upaya menahan pasokan dan mengatur pemasaran suatu barang atau jasa sebagaimana dilarang oleh Undang-undang Nomor 5 tahun 1999.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPPU Ingatkan Importir untuk Realisasikan Impor Bawang Putih
Penulis : Elsa Catriana