News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Travel Gelap Dinilai Merugikan Pebisnis Transportasi Umum Resmi

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, aktivitas travel gelap semakin marak berkeliaran mengangkut masyarakat yang ingin bepergian.

Ramainya travel gelap ini, ditanggapi oleh Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan yang mengatakan bahwa operasional travel gelap ini memberikan efek negatif bagi bisnis resmi transportasi umum.

Baca juga: Pengakuan Sopir Truk yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Cipali KM 78: Bukan Kecelakaan Beruntun

Baca juga: Begini Kesaksian 2 Sopir Truk Tronton yang Ditabrak Isuzu Elf di Tol Cipali KM 78

"Keberadaan travel gelap ini, seperti dibiarkan saja dan bahkan diberikan fasilitas. Contohnya seperti kecelakaan di Cipali, yang menewaskan 10 penumpang ternyata mendapatkan santunan dari Jasa Raharja meski statusnya travel gelap," kata Sani saat dihubungi Tribunnews, Senin (7/12/2020).

Ia juga mengungkapkan, seharusnya pemerintah tidak memberikan santunan apapun untuk para penumpang dan operator travel gelap karena tidak berizin atau ilegal.

"Tentunya ini sangat merugikan, kami yang memiliki bisnis transportasi resmi dan membayar premi tetapi travel gelap yang tidak membayar asuransi pun diperlakukan sama," ucap Sani.

Travel gelap ini, lanjut Sani, sekarang tidak hanya menggunakan kendaraan besar seperti ELF tapi juga menggunakan mobil pribadi seperti MPV yang disewakan bebas.

"Kami tentunya berharap adanya tindakan tegas untuk mengatasi travel gelap ini, tidak hanya soal kerugian yang kami alami tetapi juga ada faktor keselamatan bagi penumpang," ucap Sani.

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, travel gelap ini biasanya digunakan masyarakat untuk bepergian tapi menghindari protokol kesehatan.

Selain itu menurutnya, travel gelap juga memberikan layanan seperti jemput di rumah yang dinilai menguntungkan penggunanya karena tidak harus antre terminal.

Kemenhub sendiri akan meningkatkan pengawasan terhadap operasional travel gelap saat libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021 nanti.

Pengawasan yang dilakukan Kemenhub, diantaranya yaitu melakukan pengawasan bersama dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas peredaran travel gelap ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini