Dalam pertemuan kali ini, materi sosialisasi yang disampaikan para narasumber memuat Isu Lingkungan, Isu Ketenagakerjaan, Isu Kemudahan Berusaha, dan Isu Daftar Prioritas Investasi, beberapa Klaster yang penting dalam UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja merupakan salah satu UU dengan muatan materi yang banyak dan cakupan yang luas, dengan 15 Bab, 186 Pasal yang mengubah 78 UU terkait.
Dengan luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan yang ada di berbagai UU sektor yang belum terintegrasi dan harmonis, bahkan cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat.
Undang-Undang ini diharapkan dapat menjadi terobosan besar dalam melakukan transformasi ekonomi serta mendorong reformasi struktural di Indonesia.
Susiwijono berharap agar Perwakilan RI di negara sahabat dapat secara reguler mendiseminasi dan meng-update berbagai langkah kebijakan Pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di tanah air serta upaya Pemerintah dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional kepada mitra dan counterpart di luar negeri dan juga kepada masyarakat Indonesia yang berdomisili di sana.
"Sekaligus mendorong para pelaku usaha di luar negeri untuk menanamkan modalnya dan berinvestasi di Indonesia dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan dan investasi dengan Indonesia," ujarnya.