Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok pada 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen.
"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).
Mematikan IHT
Menanggapi hal itu, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Azami Mohammad menyampaikan, keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rata-rata sebesar 12,5 persen sama dengan mematikan industri hasil tembakau (IHT).
Menurutnya, industri tengah mengalami goncangan setelah kenaikan cukai yang eksesif di 2020 serta hantaman krisis pandemi Covid-19.
“Dampak dari kenaikan cukai ini pertama, akan banyak pabrik gulung tikar. Tidak hanya tarif cukai golongan 1 saja yang naik tinggi, tapi juga tarif cukai di golongan 2A dan 2B. Padahal cukai golongan 2A dan 2B diisi oleh pabrikan kecil menengah,” ucap Azami kepada media, Jumat (11/12/2020).
Sementara di cukai golongan 1 harganya sudah terlampau tinggi, tidak sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat.
Maka otomatis produksi dan omzet pabrikan akan turun drastis, tinggal tunggu saatnya pabrik gulung tikar.
KNPK juga menilai sektor pertanian tembakau dan cengkeh akan mengalami penurunan baik secara kualitas maupun kuantitas.
Hal itu lantaran komponen produksi yang biasanya dipangkas oleh pabrikan adalah bahan baku baik secara kualitas maupun kuantitas.
“Nantinya pertanian tembakau dan cengkeh akan berkurang kualitas maupun kuantitasnya. Petani akan rugi besar, begitupun perekonomian di wilayah-wilayah sentra tembakau dan cengkeh,” ujar Azami.
Kemudian maraknya peredaran rokok ilegal yang akan akan tumbuh subur ketika harga rokok legal sudah tidak terjangkau oleh daya beli masyarakat.