News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar 152 Aplikasi Pinjaman Online/Pinjol yang Legal dan Terdaftar di OJK

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pinjaman online - Inilah daftar 152 aplikasi pinjaman online alias pinjol yang legal, berizin, dan terdaftar di OJK per 7 Desember 2020. Cek pinjol yang kamu pakai!

TRIBUNNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar 152 aplikasi pinjaman online alias pinjol yang legal.

Ke-152 pinjol ini memiliki izin dan terdaftar di OJK per 7 Desember 2020.

Dikutip dari Kompas.com, jumlah pinjol yang terdaftar di OJK ini berkurang lantaran ada dua penyelenggara yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya.

Dua fintech tersebut, yakni PT Danakoo Mitra Artha PT Glotech Prima Vista.

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (11/12/2020).

Bagi yang ingin mengetahui fintech terdaftar dan berizin di OJK, bisa menghubungi kontak OJK di 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157.

Baca juga: Catatan OJK ke Bank Pembangunan Daerah soal Integritas dan Profesionalitas

Baca juga: Kinerja Masih Baik, OJK: Bank Pembangunan Daerah Punya Daya Tahan Hadapi Pandemi

Berikut daftar 152 fintech terdaftar dan berizin di OJK terbaru, seperti dikutip Tribunnews.com dari situs resmi OJK:

Ilustrasi pinjaman online (vestifinance.ru)

- Danamas
https://p2p.danamas.co.id

- investree
https://www.investree.id

- amartha
https://amartha.com

- DOMPET Kilat
https://www.dompetkilat.co.id

- KIMO
http://kimo.co.id

- TOKO MODAL
https://www.tokomodal.co.id

- UANGTEMAN
https://uangteman.com

- modalku
https://modalku.co.id

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini