Pelaku UMKM yang belum memiliki rekening masih bisa tetap mendaftar, dan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.
"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ujar Teten.
Sedangkan bagi UMKM yang sudah menjangkau fasilitas perbankan dapat mengakses program bantuan kredit perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.
(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Elsa Catriana)
BERITA REKOMENDASI