Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian di bawah nahkoda Agus Gumiwang Kartasasmita berhasil merealisasikan harga gas industri sebesar 6 dolar AS/MMBTU.
Harga gas industri ini berlaku untuk tujuh sektor manufaktur, diantaranya industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Baca juga: Selama Covid-19, Kemenperin Cabut 339 Izin Operasional Perusahaan
"Kami dari Kementerian Perindustrian sadar, bahwa tujuh sektor industri yang sudah ditetapkan sebagai penerima manfaat kebijakan penerima harga gas 6 dolar ini tidak cukup. Kami juga akan mulai untuk memasukkan industri-industri lain di luar tujuh sektor industri yang sudah ditetapkan," tutur Agus saat Konferensi Pers Akhir Tahun Kementerian Perindustrian, Senin (28/12/2020).
Lebih lanjut, Menperin Agus Gumiwang menyebut terdapat 176 perusahaan dari tujuh sektor industri tersebut yang saat ini mendapat insentif penurunan harga gas dengan total volume 957.000 hingga 1,8 juta MMBTU.
Baca juga: Tesla Siap Kunjungi Indonesia, Menperin : Kami akan Yakinkan Tesla untuk Berinvestasi di Indonesia
Penurunan harga gas industri ini disebut akan membantu recovery industri setelah terdampak pandemi Covid-19 sejak Maret 2020.
"Jika tidak ada harga gas 6 dolar ini kami yakin utilisasi industri diperkirakan dapat turun mencapai 40 persen," jelas Agus.
Turunnya harga gas industri juga diprediksi membantu perusahaan untuk merencanakan perluasan dan mengisi gap dalam rantai suplai industri.
Lewat insentif ini, perusahaan juga diharapkan bisa mulai merencanakan untuk memperbarui teknologinya agar dapat memanfaatkan gas bumi dengan lebih efisien.