TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun 2020 menjadi tahun yang berat di dunia, termasuk Indonesia, karena pandemi virus corona.
Di 2021, pemerintah telah mengumumkan kebijakan mengenai tarif baru yang bakal mengalami kenaikan pada tahun ini.
Tarif yang dipastikan naik adalah iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, bea meterai, dan tarif cukai rokok.
Iuran BPJS
Mulai tahun depan, besaran iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS kelas III kategori pekerja bukan penerima upah akan mengalami kenaikan.
Kenaikan tersebut dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 atau naik Rp 9.500.
Keputusan untuk menaikkan tarif BPJS ini dilakukan setelah adanya pemangkasan jumlah subsidi dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.
"Dasar penetapan tentu dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria dan memperhatikan kemampuan finansial masyarakat," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf, dikutip dari Kompas.com, 21 Desember 2020.
Baca juga: Rincian Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Mulai Hari Ini, 1 Januari 2021
Sementara itu, besaran tarif BPJS kelas I pada 2021 adalah Rp 150.000/orang/perbulan dan kelas II sebesar Rp 100.000/orang/bulan.
Cukai rokok
Tak hanya iuran BPJS, pemerintah juga akan menaikkan cukai rokok pada 2021 sebesar 12,5 persen.
"Kami akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, 10 Desember 2020.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan ini terjadi karena kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yaitu kelompok terdampak pandemi, seperti pekerja dan petani.
Baca juga: Cukai Rokok Naik, Saham Emiten Rokok Tergerus, Asosiasi Bilang Banyak Pabrik Akan Bangkrut