Dalam aturan itu, kata Arya, DJP menyebut perkara dengan PGN ini bukan merupakan kategori objek pajak.
“Jadi langkah yang akan kami lakukan adalah ada dua, yang pertama kami akan bicarakan hal ini ke Kementerian Keuangan karena mereka sudah mengakui bahwa ini bukanlah objek pajak. Jadi Kementerian BUMN akan melakukan pembicaraan dengan Kemenkeu,” kata dia.
Selanjutnya, kata Arya, pihaknya akan meminta PGN untuk kembali mengambil langkah hukum terkait keputusan dari MA ini.
Sebab, perkara ini bukan merupakan objek pajak.
“Kenapa bukan objek pajak? Karena selama ini PGN itu tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas tersebut. Kalau tadi misalnya PGN mengutip pajak dari konsumennya, tidak membayar kepada negara untuk pajaknya, mungkin PGN-nya salah,” ungkap Arya.
Arya pun optimistis permasalahan ini bisa segera diselsaikan. Sehingga, hal ini tidak akan merugikan PGN.
“Jadi kita sih optimis ini bisa dilakukan dan tidak akan membuat PGN rugi karena ada langkah-langkah yang kita lakukan dan kita yakin di Kemenkeu akan mensupport kita juga untuk hal ini,” ujar dia.