4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca juga: Cara Cairkan Dana PIP, Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id
Syarat Penerima BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
BERITA REKOMENDASI
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
(Tribunnews.com/Nuryanti)