TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengumumkan keputusan pemerintah yang akan menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 di wilayah Jawa-Bali untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19.
Langkah pemerintah ini pun direspon positif oleh pengamat.
Menko Airlangga mengatakan, kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat ini juga menimbang dengan ditemukannya varian baru virus Covid-19 yang lebih mudah menular.
Baca juga: Airlangga: PSBB Berlaku Bagi Daerah yang Memenuhi Parameter Ini
“Pembatasan di sejumlah wilayah dilakukan setelah pemerintah melihat perkembangan pandemi Covid-19, di mana beberapa negara sudah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, terutama dengan adanya varian baru Covid-19 yang bersifat menular,” ujarnya usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada Rabu (06/01/2021) di Istana Negara, Jakarta.
Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti Jakarta, Yayat Supriatna, menilai kebijakan ini adalah langkah yang tepat sekaligus maju ke depan dan lebih berani.
Baca juga: Tidak di Semua Wilayah, Aturan PSBB Baru Hanya di Daerah-daerah Ini Saja
“Ini adalah langkah lebih ke depan, lebih berani. Sebelumnya, negara lain sudah menerapkan lockdown dan Indonesia mengambil langkah semi lockdown,” ucap Yayat.
Permasalahan utama, kata Yayat, memang ada pada pengendalian aktivitas masyarakat.
Dimana pemerintah telah seringkali mengingatkan pada masyarakat bahwa rumah sakit penuh, tenaga medis banyak yang tumbang, dan lain sebagainya.
Baca juga: APPBI: Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa-Bali Bikin Pusat Perbelanjaan Makin Terpuruk
Namun, masyarakat belum sepenuhnya paham terhadap bahayanya virus Covid-19.
“Pemerintah harus menerapkan aturan yang tegas, tidak lagi setengah-setengah,” ujar Yayat.
Kebijakan ini, tambahnya, akan berimplikasi secara nasional.
Maka, pemerintah diharapkan dapat cermat dalam membuat peraturan ditingkat institusi, kelembagaan, perusahaan, di tingkat penyelenggaran pemerintah daerah.
Agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik, dan berdampak pada menurunnya laju kasus Covid-19 di Indonesia.
“Wilayah Jakarta dan sekitarnya, Semarang dan sekitarnya, dan kota-kota di Jawa dan Bali sudah saatnya diberlakukan pembatasan ini, karena yang paling meningkat kasus Covid-19 adalah wilayah-wilayah yang mempunyai kontribusi ekonomi yang besar. Jadi sudah saatnya kita mencoba mengurangi aktivitas,” tandasnya.