Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Industri Pengolah Susu Ogah Serap Hasil Peternak Sapi Lokal, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan

Para peternak sapi perah atau pengusaha susu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah melancarkan aksi protes.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Industri Pengolah Susu Ogah Serap Hasil Peternak Sapi Lokal, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan
Tribunnews/Herudin
Pekerja memindahkan susu segar yang baru diperah di peternakan Nindia Vita, di kawasan Peternakan Sapi Perah Pondok Ranggon, Jakarta Timur. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Persusuan Nasional (DPN) meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan menangani kasus terkait dengan Industri Pengolah Susu (IPS) yang menolak menyerap susu segar dari peternak sapi dalam negeri.

Menurut catatan Ketua DPN Teguh Boediyana, saat ini lebih dari 200 ton susu segar per hari terpaksa dibuang oleh para peternak.

Teguh menilai tindakan IPS yang tidak menyerap susu segar hasil peeternak merupakan sesuatu yang tidak manusiawi.

IPS disebut mengingkari komitmen yang pernah disampaikan, di mana mereka berjanji akan menyerap hasil produksi peternak sapi perah rakyat.

Baca juga: Mentan Amran Ungkap Ada 5 Perusahaan Asing Minat Investasi di Industri Sapi Perah RI

Penolakan IPS ini juga disebut menambah penderitaan peternak sapi yang selama ini tidak pernah memperoleh nilai tambah dari susu segar yang dihasilkan.

Teguh pun menyebut kejadian ini terjadi karena tidak adanya peraturan yang melindungi usaha peternak sapi perah rakyat dan menjamin kepastian pasar dari susu segar yang dihasilkan.

Berita Rekomendasi

Ia pun meminta pemerintah segera melakukan tindakan yang tegas kepada IPS agar mereka mau menyerap produksi susu segar dari peternak sapi perah rakyat.

Teguh juga meminta Prabowo turun tangan dengan menerbitkan Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden agar bisa melindungi keberadaan dan kelanjutan usaha sapi perah peternak rakyat.

"Peraturan ini dapat menjadi pengganti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal tahun 1998 karena mengikuti Letter of Intent antara pemerintah RI dengan IMF," kata Teguh dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (10/11/2024).

Lalu, pemerintah diminta memberlakukan kembali kebijakan rasio impor susu yang dikaitkan dengan realisasi penyerapan susu segar.

Kebijakan tersebut sudah dilaksanakan sebelum era reformasi dan dikenal dengan adanya Bukti Serap (BUSEP).


Teguh juga mengusulkan Prabowo membentuk Badan Persusuan Nasional yang bertugas untuk mencapai swasembada susu segar.

Badan Persusuan Nasional juga disebut bisa menunjang program Makan Bergizi Gratis.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas