News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesawat Sriwijaya Air Jatuh

Korban Pesawat Sriwijaya Air Pakai Identitas Orang Lain, Bagaimana Santunannya?

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Bagus Puruhito, KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono memberikan keterangan saat melihat turbin pesawat Sriwijaya Air PK-CLC dengan nomor penerbangan SJ-18 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/1/2021). FDR Sriwijaya Air SJ 182 yang ditemukan oleh penyelam TNI AL di perairan Kepulauan Seribu selanjutnya akan dibawa KNKT untuk dilakukan pemeriksaan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu korban dalam kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menggunakan identitas orang lain.

Hal itu diketahui lantaran nama yang tertera dalam manifes penumpang heran mengapa namanya terpampang padahal tak pernah ikut terbang bersama Sriwijaya Air SJ 182.

Lantas, apakah korban kecelakaan pesawat dengan identitas yang berbeda bisa memperoleh ganti rugi dan santunan?

Baca juga: Amerika Serikat Kirim Tim untuk Investigasi Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

Pengamat asuransi Azuarini Diah Parwati berpendapat, korban dalam kecelakaan pesawat yang menggunakan identitas orang lain tidak berhak mendapat asuransi.

Dia menuturkan, asuransi prinsipnya akan memberikan ganti rugi sesuai dengan nama yang tertera di perjanjian polis.

Baca juga: Kisah 4 Orang Lolos dari Tragedi Sriwijaya Air, Gara-gara Tes Swab dan Pergantian Jadwal

Oleh karena itu, korban harus sesuai dengan nama yang tertera dalam manifest penumpang.

"Jika terjadi sesuatu dalam penerbangan dan terdapat perbedaan nama di manifest-nya (beda orang), maka tidak berhak mendapatkan asuransi," kata Azuarini saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Azuarini menyebut, hal itu sesuai dengan prinsip insurable insurance alias kepentingan untuk diasuransikan.

Dengan kata lain, orang yang mengasuransikan harus mempunyai kepentingan atas yang diasuransikan, misalnya nyawanya.

Pihak yang diasuransikan pun harus legal, tidak melanggar hukum, serta masuk dalam kategori yang layak diasuransikan.

"Jadi ketika mengajukan klaim harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Karena yang menerima klaimnya adalah ahli waris yang namanya tertera pada manifest," ungkap Azuarini.

Wanita yang juga merupakan pengajar Sekolah Tinggi Asuransi Trisakti menyatakan, meski masih bisa ada kesepakatan antara kedua belah pihak, umumnya pencairan klaim akan kembali ke perjanjian awal.

Perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian sesuai isi polis antara pihak asuransi dan perusahaan penerbangan.

"Hal ini karena hanya penumpang pesawat dengan nama yang ada di dalam manifest yang bisa mengklaim asuransi jika terjadi hal yang buruk selama penerbangan," pungkas Azuarini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini