News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Berikut Ini 3 Cara Klaim Stimulus Gratis dari PLN, Akses Website, Chat WA dan PLN Mobile

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut Ini Tiga Cara Mengklaim Stimulus Gratis dari PLN, Pertama Akses Website, Kedua Chat WA, Ketiga Bisa Lewat PLN Mobile.

- Buka Aplikasi WhatsApp.

- Kirim pesan WhatsApp ke nomor 08122123123.

- Ikuti petunjuk yang tertera dengan memasukkan ID Pelanggan.

- Kemudian, token gratis akan muncul pada obrolan WhatsApp.

- Selanjutnya, pelanggan silakan memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

3. Cara Klaim Token Gratis Melalui Aplikasi PLN Mobile

- Download aplikasi PLN Mobile

- Login dengan akun Google atau email

- Klik PLN Peduli Covid-19 di bawah Info & Promo

- Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter

- Selanjutnya, klik Kirim

- Setelah itu, token gratis dari PLN akan muncul

- Silakan masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.

Sesuai kebijakan pemerintah, pelanggan yang diberi keringanan tarif listrik adalah pelanggan rumah tangga subsidi yaitu R1/450 VA dan R1/900 VA.

Bagaimana cara cek listrik di rumah kita?

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Kapan Dibuka? Berikut Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan KTP, Ini Cara Mencairkannya

Simak tiga panduan mengklaim token listrik gratis PLN untuk bulan Januari 2021 berikut ini. (pln.co.id)

Berikut cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi dikutip dari Instagram @pln_id:

R1/900VA Subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif/daya di struk.

3. Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapatkan keringanan.

R1M/900VA non-subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif/daya di struk.

3. Jika yang tertera adalah R1M maka Andatidakmendapatkan keringanan tarif listrik.

(Tribunnews.com/Andari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini