Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada 30 keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182.
Kepala Divisi Pelayanan PT Jasa Raharja Haryo Pamungkas menyebut besaran santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.
Setiap ahli waris mendapat Rp 50 juta.
"Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 30 ahli waris," kata Haryo saat konferensi perd di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Jasa Raharja Salurkan Santunan kepada 17 Korban Pesawat Sriwijaya Air yang Telah Teridentifikasi
Haryo menjelaskan, untuk empat korban lainnya yang juga telah teridentifikasi masih dalam proses penyerahan santunan.
Pihaknya, juga telah menghubungi keluarag korban itu menerima santunan. "Yang 4 kami menunggu kesiapan dari ahli waris tersebut," jelasnya.
Baca juga: 10 Korban di Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 asal Banten Dapat Santunan Jasa Raharja
Hingga Senin (18/1/2021), Tim DVI Polri telah berhasil mengidentifikasi 34 korban. DVI juga masih melakukan proses identifikasi dengan pemeriksaan DNA korban.