News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahli Hukum Perdata: Jika Mengacu ke KUHP, Antam Tidak Bertanggung Jawab atas Penipuan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Seorang staf melayani konsumen yang melakukan transaksi pembelian emas batangan atau logam mulia di Butik Emas, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Rabu (8/1/2020). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Budi Said kemudian mengajukan gugatan terhadap PT Antam sebagai tergugat I, Endang Kumoro tergugat II, Misdianto tergugat III, Ahmad Purwanto tergugat IV dan Eksi Anggraeni Tergugat V. Selain itu, turut tergugat Butik Emas Logam Mulia Surabaya I, serta lima orang karyawan PT Antam dan PT Inconis Nusa Jaya.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Gugatan 1,1 ton emas, ahli: Antam tak bertanggung jawab atas penipuan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini