Budi Said kemudian mengajukan gugatan terhadap PT Antam sebagai tergugat I, Endang Kumoro tergugat II, Misdianto tergugat III, Ahmad Purwanto tergugat IV dan Eksi Anggraeni Tergugat V. Selain itu, turut tergugat Butik Emas Logam Mulia Surabaya I, serta lima orang karyawan PT Antam dan PT Inconis Nusa Jaya.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Gugatan 1,1 ton emas, ahli: Antam tak bertanggung jawab atas penipuan
Baca tanpa iklan