News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cetak Ulang NPWP Lewat Online Jika Hilang Atau Rusak

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wajib pajak mengurus pembayaran PKB di Samsat Jakarta Barat, Kamis (15/11/2018).

Laporan Reporter Kontan, Virdita Ratriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Meski demikian, terkadang wajib pajak mengalami kasus NPWP hilang atau rusak.

Kartu NPWP yang rusak atau hilang bisa wajib pajak mintakan untuk dicetak ulang. Lantas, bagaimana cara cetak ulang NPWP yang hilang atau rusak?

Cara dan syarat mencetak ulang kartu NPWP

Dirangkum dari laman resmi DJP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat.

Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.

Baca juga: Tidak Perlu Datang ke Kantor Pajak, Begini Cara Bikin NPWP Elektronik

Data yang tercantum di kartu NPWP sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.

Cara membuat kartu NPWP online atau elektronik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menghadirkan berbagai terobosan dalam bidang pelayanan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca juga: Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya

Salah satunya dengan menghadirkan layanan cetak kartu NPWP secara onlline atau elektronik ini. Terlebih di tengah kondisi pandemi seperti saat ini, keluar rumah merupakan aktivitas yang penuh risiko tertular virus corona.

Cara untuk mencetak ulang NPWP secara online atau elektronik ini cukup mudah, berikut caranya:
Wajib pajak membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.

Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas. WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login). Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).

Namun apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.

Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini