News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pajak Pulsa Hingga Token Listrik

Penjelasan Sri Mulyani Soal Pajak Pulsa dan Token Listrik, Ini Respon Operator Seluler

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Keuangan akan memungut pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher mulai 1 Februari 2021.

Sementara, Group Head Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih mengaku belum bisa banyak berkomentar soal penerapan PMK No.6/PMK.03/2021.

"Kami masih mempelajari aturan /beleid baru yang disampaikan Kementerian Keuangan tersebut, sehingga untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh," ujar Ayu.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai kebijakan pemerintah kontraproduktif di era resesi dan pandemi Covid-19.

"Padahal, saat ini pemerintah meminta masyarakat untuk menggunakan internet dan bekerja dari rumah (Work From Home) sehingga membutuhkan banyak banyak pulsa data atau nomor perdana. Karena itu, kebijakan ini dianggap merupakan beban baru bagi masyarakat," tutur Bhima kemarin.

Ekonom Senior Rizal Ramli menilai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik bagian dari dampak utang dengan bunga yang sangat tinggi.

"Ngutang ugal-ugalan dengan bunga kemahalan, neraca primer negatif selama 6 tahun, pajakin rakyat kecil yang pakai token listrik dan pulsa," ujar Rizal Ramli. (tribun network/reynas/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini