News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Klaim Token Listrik Gratis Februari 2021: Akses stimulus.pln.co.id & PLN Mobile, Ada Batas Konsumsi

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Token Listrik Gratis PLN.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendapatkan token listrik gratis pada bulan Februari 2021.

Seperti diketahui, program listrik gratis tersebut merupakan upaya pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk memberikan bantuan bagi masyarakat dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi Corona (Covid-19).

Klaim token listrik gratis dapat dilakukan melalui dua cara, yakni melalui website stimulus.pln.co.id atau PLN Mobile.

Diketahui, pemerintah memperpanjang masa bantuan berupa subsidi listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA hingga Maret 2021.

Baca juga: Segera Akses www.pln.co.id Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Februari 2021, atau Lewat PLN Mobile

Baca juga: HARI INI Klaim Token Listrik Gratis PLN Februari 2021 di www.pln.co.id, Ketahui Batas Pemakaiannya

Keringanan tersebut, yakni bagi Pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA dengan diskon 100 persen

Pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapat diskon 50 persen.

Kemudian, keringanan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.

LOGIN stimulus.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Februari 2021, Bisa via WA Juga (https://stimulus.pln.co.id/)

Batas Pemakaian Listrik Gratis

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan besaran diskon akan tetap sama, namun ditetapkan batas konsumsi listrik.

"Mekanisme (stimulus listrik) hanya diberikan yang memenuhi maksimum mereka pakai," kata Bob dalam sebuah webinar, Jumat (22/1/2021).

Pelanggan 450 VA dengan batas pemakaian 720 jam nyala atau setara 324 kWh.

Pelanggan 900 VA subsidi dengan batas pemakaian 720 jam nyala atau setara 648 kWh.

Apabila melewati batas tersebut, maka pemakaian listrik selanjutnya akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.

Pemberlakuan batas ditetapkan supaya PLN dapat memperhatikan besaran konsumsi energi pelanggan penerima.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini