News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan Lengkap tentang Penarikan Sertifkat Tanah oleh BPN Diganti dengan Elektronik

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sertifikat tanah.

Laporan Reporter Kontan, Abdul Basith Bardan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merencana menarik seluruh sertifikat tanah asli yang kini dimiliki masyarakat.

Nantinya, sertifikat tanah yang asli tersebut akan digantikan oleh sertifikat elektronik.

Rencana penarikan sertifikat tanah oleh BPN itu muncul setelah ada aturan baru dari Kementerian ATR/BPN.

Menteri ATR sekaligus Kepala BPN, Sofyan Djalil belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Baca juga: Sofyan Djalil: Produk Elektronik Termasuk Sertifikat Tanah Justru Paling Aman

Aturan sertifikat tanah elektronik ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021 yang lalu.

Aturan sertifikat elektronik ini untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Penjelasan Kementerian ATR/BPN tentang Sertifikat Elektronik

Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik).

Memang untuk bisa mewujudkan sertipikat elektronik ini instasi terkait kudu membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya.

Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertipikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Yang menjadi perhatian dari beleid tersebut adalah, ternyata sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah, tetapi wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini