Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad meminta pemerintah menunda rencana pembentukan Holding Ultra Mikro, karena lebih pro korporasi dibanding pelaku usaha ultra mikro.
Holding Ultra Mikro merupakan penggabungan dari tiga BUMN yaitu BRI, PT Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Baca juga: Ekonom UI Nilai Holding BUMN Ultra Mikro Akan Bawa Sentimen Positif
"Kami sudah ingatkan Menteri Keuangan agar menunda rencana pembentukan holding tersebut, agar memiliki kesempatan untuk mengkaji lebih mendalam dampak terhadap akses pembiayaan bagi ultra mikro," ujar Kamrussamad saat dihubungi, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Sri Mulyani: Rencana Holding Ultra Mikro Bukan untuk Saling Kanibal
Menurutnya, bisnis model maupun segmentasi nasabah dari tiga perusahaan pelat merah tersebut berbeda, dan dikhawatirkan jika digabungkan dapat memperkecil jangkauan kredit usaha ultra mikro.
"Kami sangat khawatir BRI sebagai perusahaan terbuka, negara hanya memiliki 53 persen saham, selebihnya adalah publik termasuk pihak asing di dalamnya," papar politikus Gerindra itu.
"Bagaimana nasib program Mekaar, ULaMM dan ultra mikro lainnya yang selama ini tidak dijangkau fasilitas perbankan, dan mereka mendapatkan pembiayaan dari PNM," sambungnya.
Baca juga: Rencana Holding Ultra Mikro Akan Sasar 29 Juta Pelaku Usaha, Libatkan 3 BUMN
Ia menyebut, seharusnya pemerintah lebih memfokuskan PNM dan Pegadaian untuk transformasi sistem digital, dan perluasan jangkauan layanan ultra mikro ke warga yang tidak memiliki rekening bank, tidak bisa baca tulis alias buta huruf, diberikan edukasi dan literasi akses pembiayaan.
"BRI hanya memiliki lebih kurang 1 juta nasabah UMKM, sedangkan PNM memiliki 8 juta nasabah ultra mikro berbasis kelompok. Ini jelas akan mendistorsi misi dan visi kehadiran PNM jika digabungkan dengan BRI sebagai holding," tutur Kamrussamad.
Kamrussamad pun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan penjelasan terkait pembentukan holding ultra mikro sebelum diputuskan dan Key Perfomance Indicators (KPI) yang meliputi, peningkatan profitabilitas, efisiensi bisnis, sinergitas BUMN, penurunan biaya keuangan.
Kemudian, kajian penciptaan lapangan pekerjaan, kemudahan akses layanan keuangan, target capaian kinerja keuangan holding dan anak perusahaan.
"Menteri Keuangan harus menyampaikan secara obyektif kepada Presiden agar menghentikan kerja Komite Privatisasi BUMN," ucapnya.