Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca terjadinya longsor di ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran, yang mengatur tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cipali yang amblas di KM 122 + 400 arah Jakarta.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, adanya SE ini untuk menjamin kelancaran perbaikan permukaan Jalan Tol Cipali yang amblas.
Baca juga: Upaya Normalisasi Berjalan Lancar, Astra Infra Operasikan Contraflow 1 Km di Tol Cipali
"Pembatasan operasional angkutan barang ini ditetapkan bagi mobil barang sumbu 3 atau lebih dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).
Kemudian ia juga menjelaskan, pembatasan operasional di ruas Tol Cipali arah jakarta juga berlaku untuk mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang dan bahan bangunan.
Baca juga: Urai Kepadatan di KM 122, Astra Tol Cipali Buat Lajur Sementara di Median Jalan
Baca juga: Tol Cipali Ambles, BPJT Didesak Jatuhkan Sanksi ke Operator Tol
"Pembatasan operasional angkutan barang ini berupa pengalihan arus lalu lintas, yang berlaku pada jalan tol Jakarta-Cikampek-Cikopo-Palimanan menuju ke jalan arteri," ucap Budi Setiyadi.
Pengalihan arus akan mulai berlaku hari ini, Kamis (11/2/2021) hingga Minggu (28/3/2021).
"Tetapi pembatasan ini nantinya akan menyesuaikan kebijakan dari Polri," kata Budi.
Lanjut Budi, nantinya bagi mobil barang dari arah barat ke arah timur akan dilakukan pengalihan mulai dari simpang susun Cikunir, Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Gerbang Tol Cikarang Barat dan akan diperketat di Gerbang Tol Cikampek atau Cikopo. Kemudian akan diperkenankan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.
"Sementara bagi yang ke arah barat akan dilakukan pengalihan mobil barang ke jalan arteri Pantura mulai dari Gerbang Tol Kendal, dan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikampek atau Cikopo," ucap Budi.
Ia juga mengungkapkan, telah memerintahkan Direktur Lalu Lintas Jalan dan Direktur Angkutan Jalan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan pembatasan operasional angkutan barang ini.