TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara klaim token listrik gratis PLN untuk bulan Februari 2021, segera akses www.pln.co.id atau melalui aplikasi PLN Mobile.
Perlu diketahui, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN telah memperpanjang pemberian stimulus token listrik gratis hingga bulan Maret 2021 mendatang.
Token listrik gratis PLN ini diberikan kepada 32 juta pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta kepada 459.000 pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA.
Pelanggan rumah tangga dengan kategori daya 450 VA akan mendapatkan diskon 100 persen.
Pelanggan dengan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial akan mendapatkan diskon 50 persen.
Sementara untuk pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA akan diberikan diskon 100 persen tagihan listrik.
Baca juga: KLAIM Listrik Gratis PLN Bulan Februari 2021, Ada 2 Cara Simak di Sini
Baca juga: PLN Beri Keringanan Pelanggan, Simak Cara Klaim Stimulus Gratis Februari 2021 Berikut Ini
Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN:
1. Akses www.pln.co.id
Jika melalui login www.pln.co.id, pelanggan harus memilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon) atau langsung akses link stimulus.pln.co.id dan masukkan ID Pelanggan.
- Buka laman www.pln.co.id.
- Masuk ke menu "Stimulus Covid-19".
- Atau langsung saja akses stimulus.pln.co.id.
- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia.
- Kemudian muncul token listrik gratis di layar.
- Token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.
- Masukkan kode token listrik sesuai ID pelanggan yang telah didaftarkan tadi.
2. Aplikasi PLN Mobile
- Download aplikasi PLN Mobile via Google Play Store dan App Store.
- Login dengan akun Google atau Email.
- Setelah muncul beranda yang memuat informasi nama dan nomor ID pelanggan, Klik banner PLN Peduli Covid-19 di bawah Info & Promo.
- Masukkan ID pelanggan atau nomor meter, lalu Klik Kirim.
- Setelah itu, muncul token gratis dari PLN.
- Masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan, dan token listrik gratis dari PLN sudah dapat Anda gunakan.
Baca juga: Ini Cara-cara Klaim Stimulus Gratis PLN Februari 202, Bisa Lewat PLN Mobile
Baca juga: Stimulus Gratis dari PLN Februari 2021 Masih Bisa Diakses dengan Cara Berikut Ini
Ada Batas Pemakaiannya
Dalam periode perpanjangan ini terdapat perubahan skema pemberian stimulus.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan, perubahan skema pemberian stimulus dilakukan terhadap pelanggan pascabayar golongan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA subsidi.
Pada periode pelaksanaan stimulus tarif sebelumnya, pelanggan 450 VA mendapatkan diskon tarif sebesar 100 persen, dan diskon tarif sebesar 50 persen diberikan kepada pelanggan daya 900 VA subsidi.
Bob menyebutkan, besaran diskon yang diberikan akan tetap sama.
Namun, pada periode kali ini ditetapkan batas atas konsumsi listrik.
"Mekanisme (stimulus listrik) hanya diberikan yang memenuhi maksimum mereka pakai," kata Bob dalam sebuah webinar, Jumat (22/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, untuk pelanggan 450 VA, batas atas konsumsi listrik yang diberikan setara 720 jam nyala atau setara 324 kWh.
Jika pelanggan 450 VA melewati batas atas tersebut, maka pemakaian listrik selanjutnya akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.
"Diberikan tarif lokal subsidi. Jadi sebenarnya tarifnya memang sudai disubsidi, tapi didiskon lagi, sehingga diskon 100 persen," kata Bob.
Sementara bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA subsidi, batas atas pemakaian stimulus tarif listrik sebesar 720 jam nyal atau setara 648 kWh.
Sama seperti pelanggan daya 450 VA, jika pemakaian listrik pelanggan daya 900 VA melebihi batas atas yang telah ditentukan, maka akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.
Direktur Peminaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, mengatakan, pemberlakuan batas atas itu ditetapkan supaya PLN dapat memperhatikan besaran konsumsi energi pelanggan penerima bantuan.
"Jangan sampai pemakaiannya lebih dari itu," ujarnya.
(Tribunnews.com/Latifah, Kompas.com/Rully)