News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Nilai Rancangan PP Transportasi Bisa Berdampak Buruk ke Sektor Usaha Angkutan Laut

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum Maritim Chandra Motik Yusuf

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat dan praktisi hukum kemaritiman Chandra Motik menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor transportasi bisa beri dampak buruk ke sektor usaha angkutan laut nasional.

Menurut dia, dalam Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 menyebut kegiatan usaha keagenan kapal dapat dilakukan oleh perusahaan keagenan kapal dan perusahaan angkutan laut nasional.

“Penting untuk melakukan pengkategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal. Karena selama ini belum dilakukan,” kata Chandra Motik dalam diskusi daring dengan tema Menyoal Peran Agen Dalam RPP Sektor Transportasi Laut, Kamis (11/2/2021).

Chandra Motik mengatakan pengkategorian ruang lingkup usaha agen kapal menjadi penting, supaya dapat meningkatkan usaha di perairan nasional tanpa mematikan usaha salah satunya.

“Agen kapal nasional mengurus kepentingan operasional sesuai kapasitas dan keahlianya. Sementara perusahaan angkutan laut nasional melakukan kegiatan keagenan selain untuk pengurusan kepentingan operasional juga untuk kepentingan komersial kapal,” tambahnya.

Sementara Prof Ningrum Natasya Sirait mengatakan dari sisi persaingan usaha, industri kapal nasional belum pada level yang sama dengan industri kapal asing.

Untuk itulah industri maritim masih memerlukan perlindungan dari negara.

“Kita belum sampai pada level playing field yang sama, baik dari sisi modal, teknologi maupun skillnya,” jelasnya.

Dia menambahkan, kalau belum bisa bersaing, pasti akan diterobos dan dikuasai, dan bisanya setelah menguasai, industri maritime akan sulit.

“Kita ini negara kepulauan, market kita besar sekali,” ujarnya.

Namun demikian dia juga tidak alergi kepada pihak asing, faktanya mereka sudah masuk ke semua sektor.

“Karena itu dalam konteks RPP ini, yang mau dilindungi yang mana, yang mau dibuka yang mana, sehingga competitive policy nya clear,” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini