Pada 2015 dividen yang disetorkan Rp 584 miliar, lalu Rp 660 miliar di 2016, Rp 1 triliun di 2017, dan 1,38 triliun di 2018.
Begitu pula dengan nilai pajak yang dibayarkan ke kas negara trennyameningkat, pada 2015 sebesar Rp 1 triliun, 2016 Rp 1,1 triliun, 2017 Rp 1,2 triliun, serta Rp 2018 senilai Rp 1,4 triliun.
Dengan kinerja itu, Joko menilai, dapat disimpukan bahwa Pegadaian adalah salah satu dari sedikit BUMN yang memiliki kinerja sehat, di samping tetap mampu menjaga perannya sebagai jaring pengaman sosial.
"Sehingga sangat layak diposisikan sebagai perusahaan mandiri atau sebagai perusahaan induk dalam wacana holdingisasi BUMN," katanya.
Oleh sebab itu, dia meminta untuk para pemangku kebijakan dalam wacana pembentukan holding antara BRI, PNM, dan Pegadaian bisa mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. Sehingga Pegadaian bisa tetap berdiri sendiri.
Tujuannya, agar peran strategis Pegadaian bagi perekonomian dalam negeri tetap dapat dijalankan dengan optimal.
Serta dapat menghindari aspek-aspek negatif yang dapat muncul dengan memposisikan Pegadaian sebagai anak perusahaan BUMN lain.
"Maka kami memohon untuk mempertimbangkan kembali untuk tidak men-subholding-kan atau memergerkan atau mengakuisisi Pegadaian dengan BUMN lain dan tetap menjadikan Pegadaian sebagai BUMN yang mandiri, seperti kondisi eksisting saat ini," kata Joko.