TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana membentuk holding untuk ultra mikro dan UMKM yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, dan PT Pegadaian (Persero).
Namun wacana ini mendapatkan penolakan dari Serikat Pekerja (SP) Pegadaian.
Mereka menilai Pegadaian layak menjadi perusahaan yang mandiri, tak berada dibawah perusahaan induk dari holdingnisasi.
Joko Mulyono, salah satu karyawan Pegadaian Jakarta akhir pekan lalu pun menyampaikan surat terbuka kepada para pemangku jabatan yang berwenang mengambil putusan.
Surat tersebut berisikan pandangan mengapa pentingnya perusahaan gadai berpelat merah itu berdiri sendiri.
Ia menjelaskan, Pegadaian memiliki peranan penting dalam mendukung ekonomi kerakyatan, lantaran turut melayani masyarakat yang tidak bisa dilayani bank (non bankable).
Sehingga dapat membantu mencegah masyarakat terhindar dari jeratan rentenir.
Menurut Joko, jika posisi Pegadaian berubah tidak berdiri mandiri dan menjadi salah satu anak perusahaan BUMN lain, maka akan menimbulkan potensi bisnis tidak lagi fokus pada bidang gadai.
Serta dinilai akan berpotensi 'terkontaminasinya' produk-produk gadai yang selama ini dikelola Pegadaian dengan bidang usaha atau produk lain menyesuaikan dengan bidang usaha perusahaan induk.
Baca juga: Serikat Pekerja Kereta Api Tolak Rencana Akuisisi Saham KCI oleh PT MRT Jakarta
Baca juga: Sumitomo Forestry Mengakuisisi 100.000 Hektar Aset Hutan Industri dan Hak Bisnis di Kalimantan Barat
Padahal, kata dia, Pegadaian telah memiliki fokus bisnis gadai sejak berdiri pada 1901 atau selama 119 tahun.
Malahan dinilai wajar bila Pegadaian disebut perusahaan warisan sejarah (heritage company) dan dilindungi keberlangsungan serta kemandiriannya.
"Melakukan privatisasi, akuisisi, merger atau yang sejenisnya dan mengubah fokus bidang usaha dari tujuan semula akan berakibat negara dapat kehilangan salah satu dari sedikit BUMN yang memiliki sejarah panjang dan menyandang status sebagai heritage company," ujar Joko dalam surat terbuka-nya.
Di sisi lain, lanjutnya, seiring dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, melakukan holding dinilai malah akan membuat pemerintah kehilangan referensi untuk mengatur industri gadai yang tengah tumbuh marak di Indonesia.
Terutama dalam pengaturan bagi pelaku usaha gadai agar dapat menjaga kualitas layanan, mengatur kewajaran tarif, dan perlindungan barang jaminan, yang pada akhirnya menjadi perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan jasa gadai.
Joko memaparkan, Pegadaian merupakan perusahaan dengan lini usaha yang unik sehingga membuat perusahaan ini bisa bertahan hingga ratusan tahun dengan melewati berbagai macam masa dan krisis yang melanda.