Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran uang muka atau down payment (DP) untuk Kredit Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0 persen.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, ini berlaku untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, agar sektor otomotif di dalam negeri dapat tumbuh positif.
Kebijakan terkait DP kredit ini berlaku dan efektif mulai 1 Maret 2021 hingga akhir Desember 2021.
"Bank Indonesia melonggarkan ketentuan ang muka kredit/pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif," jelas Perry Warjiyo dalam video conference, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Yes! Mulai 1 Maret, DP 0 Persen Untuk Kredit Kendaraan Bermotor
Dalam kebijakan ini, Bank Indonesia tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Perry melanjutkan, hal ini juga merupakan tindak lanjut keputusan Pemerintah yang menurunkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru segmen cc < 1.500 kategori sedan dan 4x2.
Baca juga: DP Kendaraan Bermotor 0 Persen, Perusahaan Pembiayaan : 100 Persen Risiko
"Kita bersama Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan, Bank Sentral, OJK dan LPS, bersama mendorong pemulihan ekonomi melalui percepatan penyaluran pembiayaan kredit untuk dunia usaha," kata Perry.
"Makanya dari itu Bu Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan PPnBM, dan BI mengeluarkan kebijakan uang muka 0 persen" lanjutnya.
Baca juga: Mantap, Sekarang Beli Rumah Tak Usah Bayar DP
Saat ini Pemerintah meluncurkan paket kebijakan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mendorong industri otomotif yang sedang dihimpit pandemi Covid-19.
Selain karena industri otomotif terdampak cukup dalam, di sisi lain multiply effect dari industri ini cukup besar karena sektor pendukungnya juga cukup banyak.
Sehingga dengan adanya kebijakan relaksasi PPnBM dan DP 0 persen, daya beli sektor otomotif dapat kembali bergeliat.